Budaya Kerja WFO dan WFH ASN

Ditulis oleh admin
Dibuat pada 3 July 2026

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Sarolangun resmi memberlakukan penyesuaian sistem kerja melalui kombinasi Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH).

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Sarolangun dalam membangun budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif, modern, dan berbasis digital, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sistem kerja ini diatur secara proporsional dengan pembagian sebagai berikut:

  • WFO (Work from Office / Bekerja dari Kantor) Pegawai melaksanakan tugas secara fisik di kantor dengan fokus utama pada pelayanan publik yang bersifat langsung (tatap muka), koordinasi teknis, dan operasional lapangan.

  • WFH (Work from Home / Bekerja dari Rumah) Pegawai memanfaatkan teknologi informasi untuk menyelesaikan tugas kedinasan dari rumah. Seluruh aktivitas kerja wajib dilaporkan melalui sistem absensi dan pelaporan kinerja digital yang telah ditetapkan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai detail pembagian operasional di masing-masing instansi, silakan berkoordinasi dengan bagian kepegawaian atau OPD terkait.

Mari Bersama Wujudkan ASN Pemkab Sarolangun yang BerAKHLAK dan Adaptif!

Lampiran:

  • Tidak ada lampiran
Bagikan: