Halaman

Bidang

(1) Bidang Perumahan, mempunyai tugas pokok pembantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kebijakan, evaluasi serta pelaporan bidang perumahan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Bidang Perumahan mempunyai fungsi:

a. merumuskan rencana kegiatan bidang perumahan;

b. melaksanakan perumusan kebijakan perumahan;

c. melaksanakan perumusan kebijakan dan regulasi kewenagan kabupaten di bidang perumahan;

d. merumuskan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang perumahan;

e. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang perumahan;

f. melaksanakan administrasi bidang perumahan;

g. merumuskan laporan hasil pelaksanaan tugas bidang perumahan; dan

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

(1) Bidang Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, fasilitasi dan perumusan kebijakan peningkatan kualitas perumahan kumuh, permukiman kumuh, pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman serta Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Bidang Kawasan Permukiman menjalankan fungsi:

a. merumuskan rencana kegiatan dibidang tugasnya;

b. merumuskan dan melaksanakan kebijakan dibidang Kawasan Permukiman dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman;

c. melaksanakan pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh;

d. melaksanakan kebijakan pemanfaatan serta pengendalian kawasan permukiman;

e. menyusun perencanaan teknik, standar dan pedoman, pelaksanaan bantuan di bidang PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman;

f. penyediaan dan Pengawasan Standar PSU sesuai kewenangannya terhadap Prasarana (jaringan jalan, saluran pembuangan air hujan atau drainase, penyediaan air minum, saluran pembuangan air limbah atau sanitasi, tempat pembuangan sampah), Sarana (ruang terbuka hijau, sarana) dan Utilitas Umum (paling sedikit tersedianya jaringan listrik) pada perumahan dan kawasan permukiman.

g. melaksanakan pemantauan dan evaluasi dibidang Kawasan Permukiman dan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan

h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan

 

(1) Bidang pertanahan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan koordinasi, fasilitasi, perumusan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Pertanahan.

(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Bidang Pertanahan menjalankan fungsi:

a. merumuskan rencana kegiatan dibidang pertanahan;

b. mensosialisasikan kebijakan di bidang pertanahan;

c. melaksanakan pengadaan tanah dan perizinan penggunaan tanah serta hukum dan penyelesaian sengketa tanah;

d. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan pada bidang pertanahan; dan

e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Bagikan: