Halaman

Tupoksi

Tugas

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat, kawasan permukiman, dan pertanahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan memiliki kewenangan sebagai berikut:

1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
2. Menyusun rencana program dan kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman daerah.
3. Melaksanakan pembangunan, peningkatan kualitas, dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman.
4. Melaksanakan penanganan dan pencegahan kawasan permukiman kumuh.
5. Mengelola prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan dan permukiman.
6. Melaksanakan pengelolaan dan penataan administrasi pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
7. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan di daerah.
8. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pemanfaatan lahan di bidang perumahan dan permukiman.
9. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait, masyarakat, dan pihak swasta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas dan kewenangannya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan, kawasan permukiman, dan pertanahan.
2. Perencanaan program dan kegiatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
3. Pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kualitas perumahan serta kawasan permukiman.
4. Pelaksanaan pengelolaan pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
5. Pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan evaluasi terhadap pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman.
6. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.
7. Pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan dinas.
 

Bagikan: