Halaman

Tentang

**Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan** merupakan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang memiliki tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perumahan, kawasan permukiman, serta pengelolaan pertanahan.

Dinas ini berperan dalam merumuskan kebijakan, menyusun program, serta melaksanakan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan rumah yang layak huni, penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman, serta pengelolaan dan pemanfaatan tanah secara tertib dan berkelanjutan. Selain itu, dinas ini juga bertanggung jawab dalam pengendalian pemanfaatan lahan, penanganan kawasan kumuh, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta fasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan di daerah.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan juga melakukan koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat guna mendukung pembangunan perumahan dan permukiman yang terencana, aman, nyaman, serta berwawasan lingkungan. Melalui berbagai program dan kebijakan yang dijalankan, dinas ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan tata ruang wilayah yang tertib dan berkelanjutan.
 

Bagikan: